Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata
lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai
CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan
yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia
maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).
Dalam
rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan
mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Dan juga
dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan
dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi,
perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan
usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam
perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng
berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas
Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25
Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam
UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan
yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber
crime, yaitu :
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat
bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik /
phishing)
Namun
apakah didalam pengimplementasian setelah pengesahan tersebut sudah berjalan secara
maksimal ??? menurut analisis saya belum.
- UU ini baru fokus dan booming serta digunakan oleh kominfo hanya untuk menjerat dan mengamankan situs-situs dan penyebaran konten porno saja, serta didalam penyelenggaraannya membutuhkan waktu yang lama dalam menghukum dan mencari pelaku, penyebar, dan penggunggah konten-konten tersebut.
- Masih banyak beberapa pasal karet yang dalam pengimplementasiannya belum bisa menyentuh dan menganilisa serta menghukum para pelaku, salah satunya adalah pasal 33 tentang virus, dimana padahal dalam era TI yang sudah cukup berkembang di Indonesia, resiko penyisipan virus kedalam suatu file semakin tinggi, dan para pelaku penyisipan ini belum bisa di lacak dan disentuh karena kemungkinan keterbatasan teknologi, perangkat dan SDM yang dapat melacak para pelaku.
- Dan kurangnya respon dari para penegak hukum mengenai Penghinaan yang diatur dalam Pasal 27, dimana penegak baru bergerak ketika ada laporan, padahal seharusnya ada suatu mekanisme dimana , penyidik dapat melakukan pergerakan dan melakukan penahanan apabila terdapat pelanggaran yang tertuang dalam UU ITE, salah satunya adalah kasus tweet penghinaan yang selalu diumbar FARHAT ABBAS pada sosial media yang secara tidak langsung membuat para pengguna sosial media tersebut gerah dan merasa terganggu dan sudah menyalahi dan melanggar Pasal 27.
- Kurangnya penanganan
dan perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam pembelian barang
atau bisnis B2C atau C2C yang lagi ngetrend pada saat ini. Ya bisnis
online shop merupakan bisnis paling booming dan ngetrend pada saat ini,
namun permasalahnnya biarpun sudah ada pasal yang mengatur mengenai transaksi
bisnis di dunia maya, namun pasal tersebut belum melindungi konsumen
secara penuh, karena apabila terjadi penipuan atau konsumen merasa tertipu
dalam proses transaksi di online shop, konsumen merasa bingung mau mengadu
kemana, dan pasti hanya bisa ngedumel saja sembari mengancam si olshop
agar mau mengembalikan uang si konsumen, dan ini merupakan sebuah
pembuktian bahwa sebuah pasal UU ITE yang dibentuk belum tentu dapat
melindungi masyarakat secara penuh karena tidak adanya fasilitas pengaduan
yang memadai untuk kasus penipuan olshop pada saat ini.
Dan berdasarkan contoh analisis diatas, saya
berharap semoga semua pasal yang tertuang dapat di implementasikan dengan baik
dan diperlukan lagi revisi UU ITE pada pasal-pasal yang point-pointnya belum
kuat dalam melindungi hak masyarkat, serta saya berharap adanya revisi pada
pasal UU ITE atau istilahnya Hak istimewa dimana polisi dapat melakukan
penindakan tanpa adanya laporan apabila dirasa konten atau sesuatu hal yang
dilakukan seseorang dalam dunia maya sudah meresahkan dan membawa dampak buruk
di masyarakat. Serta lakukan revisi pasal-pasal krusial seperti penyebaran
konte, virus, penghinaan, penipuan, perjudian, dan penyalagunaan perangkat IT
untuk kejahatan agar direvisi dengan hukuman yang cukup berat minimal 15 tahun
untuk membuat efek jera. Serta dibuatnya forum pengaduan penipuan terhadap jasa
OLSHOP dan bekerja sama langsung dengan polisi untuk penindakan sehingga para
konsumen merasa terlindungi dan terjamin keamanannya dalam bertransaksi melalui
OLSHOP.
UNDANG-UNDANG
NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan
untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam
dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru,
antara lain, mengenai:
- Database merupakan
salah satu Ciptaan yang dilindungi;
- Penggunaan alat
apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet,
untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media
audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
- penyelesaian
sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian
sengketa;
- penetapan
sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak.
- batas waktu proses
perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan
Niaga maupun di Mahkamah Agung;
- pencantuman hak
informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
- pencantuman
mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
- ancaman pidana
atas pelanggaran Hak Terkait;
- ancaman pidana dan
denda minimal;
- ancaman pidana
terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan
komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang
berhubungan dengan hak cipta :
1.
mengenai
pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
2.
Kasus
pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari
semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit
karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business
tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh
pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak
yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul
vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul
vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu
pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya
permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur
kelalaina dari pihak inul vizta dimana.
3.
Para
Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan
lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka
buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang
diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili
artis penyayi yang lain”.
4.
SBS
menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini
dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta
judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah
satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita
willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media
televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun
pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan
ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini
masih bergulir.
Analisa :
- Dari kasus 1-3 disini adalah karena kurangnya pengawasan oleh dinas yang terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hak cipta selama ini, dimana terkesan adanya pembiaran, sehingga masyarakat menjadi terbiasa menggunakan barang bajakan, yang sebenernya dalam hal ini akan merugikan pihak pembuat karena karya mereka tidak diapresiasi dengan baik dan berkurangnya royalti yang didapat.
- Lemahnya penindakan, padahal bukti kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta sudah ada, namun pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini terkesan lamban dan akhirnya fenomena tersebut menjadi gung es dan apabila sudah terekspose dan menjadi buah bibir baru mereka pada action.
- Pasal hukuman yang di terapkan kurang berat, karena disini hanya denda saja yang diperberat namun pasal pidanan tidak, sehingga tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku.
- Perlunya adanya
kolaborasi antara UU hak cipta dengan UU ITE, dimana dengan ini maka akan
melindungi para seniman (sebutan yang saya berikan) agar karya-karya
mereka terlindungi juga didunia maya sehingga Indonesia tidak menjadi
negara dengan potensi pembajakan karya cipta terbesar versi Badan Hak
cipta Amerika.
Dan berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta
yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi
para seniman yang membuat suatu karya.
- KCI :
Karya Cipta Indonesia
- ASIRI :
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI :
Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO :
Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI :
Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA :
Motion Picture Assosiation
- BSA :
Bussiness Software Assosiation
- YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
SUMBER:
http://febriyanti90.blogspot.com/2012/06/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
1 komentar:
S1288poker adalah penyedia taruhan poker online dengan uang asli yang dapat dipercaya dan dapat di andalkan untuk memenuhi kebutuhan anda dalam bermain poker online menggunakan uang asli.
Untuk dapat bermain poker di S1288poker,com sangat mudah, anda dapat melakukan deposit minimal Rp.10.000,- dengan keuntungan semaksimal mungkin.
kelebihan lainnya adalah anda dapat bermain tanpa harus menghawatirkan adanya program atau penggunaan bot pada website S1288poker,com karena di S1288poker permainan player vs player. (WA : 081910053031)
Posting Komentar