Kamis, 01 Maret 2012

PENGERTIAN SERTA PERBEDAAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN


PENGERTIAN KEKUASAAN DAN WEWENANG

Kekuasaan:

Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”

Kewenangan:

Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.
Kewenangan juga merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitime power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.Wewenang merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.

PERBEDAAN WEWENANG DENGAN KEKUASAAN

       Dari pengertian diatas maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa perbedaan dari wewenang dengan kekuasaan ialah  wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Selain itu perbedaanya juga bahwa kewenangan bisa juga disebut sebagai kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitime power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Tetapi kewenangan dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu hal yang berkaitan satu sama lain, karna wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

REFERENSI (di sadur dari):
  

PERANAN STAF DALAM ORGANISASI


Pengertian staf
                     Staf yaitu orang yang diangkat atau ditunjuk oleh pimpinan untuk membantu pekerjaan pimpinan sesuai dengan keahliannya untuk melaksanakan suatu tugas yang di-bebankan kepadanya. 

Fungsi Staf
        
           Staf dalam hal ini mempunyai beberapa fungsi dalam organisasi, dan fungsi utama atau yang paling yang harus dilakukan atau ada dalam fungsi staf ialah:
Ø  Berfungsi membantu pimpinan dalam menjalankan kepimipinannya, dengan cara pembagian tugas oleh pimpinan sesuai dengan keahlian stafnya tersebut.
Ø  Membantu pimpinan dalam mencari jalan tengah atau dalam hal ini memutuskan sebuah masalah untuk dicari sebuah penyelesaiannya.
Ø  Dan yang terakhir menciptakan suatu prosedur yang baik, efisien dan efektif dalam pengolahan informasi bagi pimpinan.

Peran staf

Peran atau tugas staf dalam hal ini sangatlah penting dan sangat membantu dalam suatu organisasi. Berikut adalah peran atau tugas yang dilakukan oleh staf dalam sebuah organisasi:
Ø  Memberikan tanggapan langsung terhadap pertimbangan dan saran-saran yang datangnya dari eselon bawah, untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan.
Ø  Mengikuti pertimbangan keadaan social, ekonomi, politik dunia usaha yang sangat penting bagi pimpinan dalam menetapkan suatu kebijaksanaan.
Ø  Memperkecil waktu yang dibutuhkan untuk pengendalian, pengintergrasian serta koordinasi pelaksanaan tugas operatif.
Ø  Memperkecil kemungkinan timbulnya kesalahan-kesalahan dan memperkecil pengawasan secara detail oleh pimpinan terhadap hal-hal yang bersifat rutin.
Ø  Mengusulkan alternatif tindakan dalam menghasilkan sebuah keputusan yang diinginkan oleh pimpinan.
Ø  Mendiskusikan rencana-rencana yang sedang dipikirkan dengan berbagai hak dan memperoleh kesepakatan bersama atau memperoleh alasan mengapa rencana tersebut ditolak.
Ø  Mempersiapkan instruksi-instruksi tertulis dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merupakan realisasi dari rencana yang telah ditetapkan.
Ø  Mengamati kegiatan-kegiatan dan kondisi-kondisi yang dihadapi untuk rnengetahui apakah instruksi-instruksi yang diberikan telah dijalankan dengan baik dan apakah instruksi tersebut menghambat atau mempelancar proses pencapaian tujuan dalam organisasi.


Macam-macam staf

Pada dasarnya staf dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:

A.    Staf Penasihat
Dalam hal ini staf penasihat bisa juga disebut sebagai staf pertimbangan. Fungsi utama staf penasihat ialah, sebagai pemikir bagi pimpinan, melakukan kegiatan-kegiatan berdasarkan keahlian yang dimilikinya. Dan juga staf penasihat berhak memberikan saran–saran kepada pimpinan terhadap yang menjadi tugas dan tanggung jawab pimpinan. Dalam hal ini dari staf penasihat dapat dikembangkan menjadi beberapa staf lain, antara lain ialah:

Ø  Staf perencanaan (planning staff ) yang bertugas memberikan saran-saran dalam penyusunan sebuah rencana, baik rencana pengembangan organisasi, maupun rencana penetapan suatu kebijaksanaan.
Ø  Staf peengorganisasian (organization staff ) yang bertugas memberikan saran dalam bidang organisasi dan pengorganisasian.
Ø  Staf pembinaan (motivating staff ) yang bertugas memberikan saran mengenai metode dan system pembinaan dan pengembangan pegawai.
Ø  Staf pngawasan (controlling staff ) bertugas memberikan saran kepada manajer tentang pelaksanaan dan mekanisme system pengawasan yang efektif.
Ø  Staf pengambilan keputusan (decision making staff ) yang bertugas memberikan saran-saran, dan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk pembuatan keputusan.

B.     Staf Pelayanan
Staf pelayanan mempunyai beberapa istilah, seperti service staff, auxiliary staff, housekeeping staff, dan ada pula yang menyebutnya dengan special staff. Fungsi utama staf pelayanan adalah membantu pimpinan dalam melancarkan tugas-tugas organisasi, dengan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, tetapi staf pelayanan tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan saran atau pertimbangan.

Disamping kedua staf diatas ada juga yang disebut dengan staf pribadi. Staf pribadi ialah staf yang secara perseorangan bertindak sebagai penasihat pimpinan. Staf pribadi terdiri dari orang-orang yang memiliki keahlian yang berbeda-beda, dan juga mereka secara perseorangan memberikan saran dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan sesuai dengan bidang keahlian mereka masing-masing.

REFERENSI (di sadur dari):

Dasar-Dasar Ilmu Organisasi/Ig Wursanto: Ed. II.- Yogyakarta: Andi.
 

Dimas Amiluhur Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Blogger Template © 2009