Sabtu, 10 Mei 2014

Ripley 1997 – 2007 Part 2




            Pada tulisan sebelumnya saya telah menerangkan dan menjelaskan permainan apa saja yang ada dan sering dimainkan oleh orang-orang atau masyarkat pada generasi 1997-2007, dan mudah-mudahan dengan tulisan saya yang kmaren dapat mengingatkan kembali pada saat anda berada pada masa-masa tersebut dan memainkan permainan tersebut.

Dan pada tulisan saya kali ini saya akan membahas mengenai makanan – makanan dan minuman yang ada pada masa tahun 1990-2007 yang mungkin sekarang ini sudah susah malah tidak dijumpai lagi, berikut adalah ulasannya :

1.        Mie Anak Mas
Menurut saya ini adalah snack mie yang cukup booming dan disukai anak-anak pada masa itu, dimana mungkin karena rasa bumbunya yang gurih dan harga yang dijual cukup murah, kalo ngga salah waktu itu harganya 500 perak.



  1. Mietami
Hampir mirip dengan mie anak mas, namun perbedaanya terdapat dua variasi yaitu mie rebus dan goreng, serta terdapat bumbu kecap dan minyak pada produk mietami tersebut, dan ini juga jajanan yang menurut saya paling enak, karena harganya juga cukup murah.

  1. Mie kremezzz
Mie ini sama saja dengan mie yang lainnya, namun menurut saya mie ini juga paling enak dan murah, namun saya disini kurang suka dengan bumbunya, dan biasanya saya tidak memakai bumbu tersebut, karena menurut saya mienya juga sudah cukup gurih, dan ini adalah jajanan yang sering juga saya beli waktu jam istirahat di sd.


  1. Mie Gemez
Mie dengan gambar anak kecil berkala plontos mirip boboho dengan kacamata, mie ini lumaya enak dan pas dikantong dan  rasanay hampir sama dengan mie kremezz, namun seinget saya mie gemez duluan yang keluar dipasaran baru mie kremezz.


  1. Anak Mamee
Mie jenis ini menurut saya adalah cikal bakalnya mie kremezz karena dari segi rasa dan warna mienya hampir sama, namun pada waktu itu mie snack jenis ini masih jarang yang jual di warung-warung ntah karena ngga laku gara-gara mie anak mas, atau gimana, yang jelas mie ini pernah sekali saya lihat dijual oleh abang-abang tukang mainan yang dipikul.


  1. Permen gulali
Namun bukan permen gulali kapas, ini adalah permen gulali yang dibentuk menyerupai orang, bohlam, dan kebanyakan permen gulali ini dibentuk dalam bentuk hewan, dan permen ini biasanya dijual di tukang abang-abang yang nyewain jimbot hehehhehe.


  1. Coklat koin dan payung
Ya kedua permen coklat ini adalah makanan yang dulu paling sering diserbu kalo udah mau selesai sekolah, namun saya lebih suka rasa coklat payung, karena kalo coklat koin agak lengket-lengket kalo di emut hehehehe

 


  1. Coklat cup yosan.
Ini coklat biasa dijual diwarung-warung deket rumah + abang-abang tukang mainan, ini coklat kalo gak salah harganya 500 1, namun rasanya uenak ngga pake banget, dengan rasa coklat yang agak masih kasar-kasar gitu.


  1. Permen karet yosan
Untuk permen karet yosan ada 2 jenis, yang dibungkus plastik sama kertas, namun biasanya orang-orang lebih sering beli yang bungkusan kertas, karena biasanya didalamnya ada kertas lain yang biasanya berisi tebak-tebakan atau pantun.

 


  1. Permen karet lotte
Nah ini ni pesaing permen karet yosan yang plastik, dimana kalo gak salah permen karet lotte mempunyai beberapa rasa, dan menurut saya yang paling enak itu rasa melon.


  1. Permen rokok-rokokan
Maksud rokok-rokokan disini bukan isinya tembakau loh, namun bentuknya aja yang kaya rokok, dan berisi serbuk coklat didalamnya, dan biasanya kadang ada orang yang cara makannya di hisap kaya orang lagi ngerokok hehehe.



  1. Permen rasa strawberry and jeruk
Ya permen ini bentuknya kaya pil obat gitu dan paling isinya 8 biji dalam satu bungkus, namun rasanya itu loh yang super manis dan sesuai dengan gambar yang tertera, namun biasanya permen ini dijual di abang-abang tukang mainan.



  1. Permen pendekar biru
Ni permen juga cukup booming di eranya, dimana jaman dulu anak-anak paling seneng makan sesuati yang bat lidahnya berubah, kaya permen sejenisnya jagoan neon, dan permen kaki.

 


  1. Es kue.
Ya ini es tapi benuknya agak padet dan rasanya kaya kue dengan warna-warna dalam satu es kue terdiri dari 2 sampai 3 warna. Pernah sekali nyobain permen ini belum lama dideket tempat makan tenda biru pocin, dimana biasanya orang yang jual bawa esnya pake kotak gitu.


  1. Es mambo.
Nah ini biasanya yang jual diwarung warung deket rumah, dan basanya ada beberapa rasa, teh, jeruk, rasa strawberry mungkin soalnya warnanya merah hehehehe, ni es biasanya 500 dapet 2 pada waktu itu.


  1. Es orson
Nah ini juga es yang paling sering dibeli + warnanya yang warna warni dan biasnya kalo beli ini es abis olahraga di SD.


  1. Permen angka 8 / kacamata
Dimana ni permen dibentuk menyerupai angka 8 / kacamata, namun permen ini sama saja rasanya kaya coklat chaca.


  1. Biskuit togo
Ni biskuit menurut gue cikal bakalnya biskuit biskuit dengan kremer coklat didalamnya kaya oreo dll, kalo gak salah yang bungkus kecil isi 4 dijual 500.


  1. Chiki ball dkk
Ya chiki ini cukup booming di era 97an, karean bukan rasanya saja yang enak, namun isi hadiah dari ciki tersebut berupa tazos dengan gambar pokemon dan biasanya dibeli untuk ngumpulin edisi tazos pokemon tersebut.



  1. Metro mie goreng.
Ini mie bener-bener enak menurut gue, biarpun dalam bungkus kecil dan kalo ngga salah harganya 100, namun rasanya itu yang bikin nagih.


  1. Ciki kenji
Ciki ini kalo gak salah harganya 500 dan dibungkus dengan 2 warna, biru sama ijo dan isinya cikinya bentuknya hampir mirip kaya ciki taro dengan rasa yang gurih.


  1. Wafer superman
Ni wafer memang sekarang ini sudah jarang ditemuin, namun masih ada yang jual, namun yang jual biasanya agen-agen besar gitu.


  1. Choki-choki
Nah ini adalah jajanan yang melewati beberapa dekade, dimana ini coklat didemenin banget dari mulai anak kecil, abg, remaja, bahkan para mahasiswa juga sering ngemutin ni coklat.



  1. Tini mini biti
Masih inget gak sama biskuit ini, kalo gak salah ada beberapa varian rasa dari biskuit ini, namun yang paling diingat adalah bentuk dari biskuit ini yang berbetuk hewan dengan slogan iklannya “tini wini biti imut enak bergizi . . . . . .. “ heheheheheh


  1. Telur dadar gulung sama telur ceplok mini
Ini jajanan yang suka ditemuin kalo kita jajan diluar kantin, dan lumayan lah rasanya gurih” gitu dah dengan harga 500 perak.



  1. Susuku
Eitttttt jangan salah kaprah dulu, ini merupakan coklat bubuk yang dibungkus dalam bentuk sachet kecil dengan gambar depannya kalo gak salah supermen pake baju ijo, dan biasanya di jual sama abang-abang tukang maenan.


  1. Ager-ager
Nah ini bukan ager yang dipotong potong, melainkan ager-ager yang ditaro di loyang mini dan biasanya agernya warna merah, dan biasa dijual di abang tukang maenan, serta biasanya suka dibubuhi susuku biar tambah sedep rasanya.



  1. Lidi-lidian.
Ini adalah makanan yang ibarat kapal selam, kadang muncul kadang hilang, sempet menghilang diera pertengahan tahun 2008-2011, namun kembail booming pada saat ini.



  1. Es potong
Sempet hilang namun sekarang mulai muncul lagi, es ini dulu dijual dengan harga 500 – 1000 dan biasanya dipotong sesuai dengan harga yang dibayar oleh orang yang beli. Es ini cukup enak dengan beragam rasa yang tersedia dan rasa susu yang sangat terasa, dan gue paling suka es potong rasa coklat sama ketan.


  1. Kue rangi
Kue tradisional yang terbuat dari kelapa yang dirajang kecil-kecil dengan ditambahkan sagu dan dibubuhi gula merah yang teksturnya seperti lem diatasnya, kue ini cukup booming pada tahun 1990an namun makin menghilang akibat tergerus jaman.


  1. Rujak bebek
Ini rujak memang sudah agak susah dan jarang ditemui, dulu biasanya ni rujak oleh abang-abang yang membawa pikulan, dan biasa muncul pada siang atau sore hari.


  1. Kue cubit
Ini kue yang dinamakan karena proses memakannya dengan cara dicubit, kue yang terbuat dari adoan tepunt terigu, gula dan susu ini sangat enak rasanya dan kalo dulu biasnya bentuknya hanya bulet bulet saja, namun sekarang ada juga loyang yang bentuknya seperti ikan dll. Dan waktu TK, biasanya didepan tk gue ada yang jual kue cubit dan dulu gue mesennya yang bulet-bulet sesuai loyang tapi setengah mateng, kalo ngga minta dibuatin kaya sarang laba-laba.


            Dan itulah sekiranya makanan atau jajanan yang sempat muncul dan booming pada tahun 1990an dan beberap juga masih suka ada namun banyak juga yang sudah menghilang, dan semoga dengan riview jajanan ini, dapat mengingatkan memori di masa lalu anda ketika ada moment-moment anda makan makanan ini dengan temen-temen semasa anda kecil, sekian review jajanan kali ini dan sebenernya masih ada yang saya ingin ulas kembali, namun sepertinya ini sudah cukup banyak, trimakasihhhh . . . . .
Sumber:




Ripley 1997 – 2007 Part 1



            Ya judul diatas awalannya sedikit mirip dengan salah satu judul Drama yang ditayangkan oleh saluran Tv kabel di korea yaitu TvN. Dimana menceritakan sesuatu dimasa lalu yaitu masa-masa si pemeran utama ketika masih sekolah di SMA dengan segala tingkah laku konyolnya bersama dengan teman-temannya, pergolakan cinta, kesedihan, persahabatan, dan juga permasalah keluarga serta juga terdapat permainan dan barang-barang yang ada pada zaman tersebut, dan mungkin pada zaman sekarang barang-barang dan permainan tersebut mungkin sudah jarang dimainkan bahkan sudah hilang tak berjejak hehehehh.

            Dalam tulisan kali ini saya akan sedikit flashback kemasa ersebut dengan mengingatkan kita pada permainan yang sering dimainkan pada zaman SD-SMP, dan mungkin pada saat sekarang ini sudah jarang dimainkan, bahkan tidak pernah dimainkan lagi, dan mungkin karena pengaruh budaya dan perkembangan teknologi yang terlalu pesat. Dan beruntunglah orang-orang yang sudah ada pada sekitaran tahun 1997-2007 yang pada saat itu sudah beranjak masuk SD dan SMP, karena pada waktu SD ada yang namanya pelajaran KTK dan PLKJ dimana disitu ada semacam cerita tentang permainan tradisional dan disitu para guru mengharapkan dan menyuruh kita untuk memainkannya selepas pulang sekolah. Dan berikut adalah beberapa permainan yang mungkin akan mengingatkan kita pada masa-masa tahun 1997-2007 . . . . . .

  1. Petak Umpet
Ada yang pernah main permainan ini ??? ya petak umpet adalah sejenis permainan yang membutuhkan minimal 2 orang atau bisa lebih untuk menambah keseruannya. Dalam permainan ini ada yang bertugas berjaga dan biasanya menggunakan tembok atau tiang listrik untuk dijadikan posnya, dan satu lagi bertugas bersembunyi (ngumpet). Dan orang yang bersembunyi dinyatakan menang apabila dia berhasil kembali ke dan memegang pos tanpa ketahuan orang yang berjaga dan meneriakan kata Panca, atau dibeberapa daerah ada yang bilang pong / hong.


Dan dinyatakan kalah apabila yang berjaga menemukan orang yang bersembunyi dan berlari ke pos dan memegang pos sambil menerikan nama orang yang bersembunyi, dan kalau si petugas jaga salah meneriakan nama, maka si yang bersembunyi tersebut berhak meneriakan kata kebakaran, yang menyatakan kalau si petugas jaga salah menyebut nama dan permainan akan diulang dengan petugas jaga harus menghitung sampai 50 agar si yang bersembunyi bisa mencari tempat sembunyi (ngumpet) lagi.
Dan permainan ini paling sering dimainkan sabtu sore dan malamnya, tapi permasalahannya kalu malam hari ada yang bilang “jangan ngumpet jauh-jauh lo, ntar diculik kolong wewe loh” dan itulah beberapa kata-kata yang saya inget ketika memainkan permainan tersebut, dan disini biasanya kami membuat batasan wilayah bersembunyi.


  1. Petak Jongkok
Lalu petak jongkok, ntah darimana asal permainan ini, namun permainan ini adalah permainan yang paling sering dimainkan pada sekitara tahun tersebut, dan permainan ini hanya membutuhkan sedikit tanah lapang untuk berlari dan juga tidak kurang 5-8 pemain agar lebih seru.


Keseruan permainana ini adalah ketika satu lawan satu dengan orang yang berjaga, dimana bagaimana caranya kita menghindari petugas yang jaga agar kita bisa membangunkan yang lain, agar kita dapat bergantian berjongkok, karena disini apabila kita jongkok, kita tidak akan dosentuh oleh orang yang berjaga tersebut. Dan biasanya permainan ini paling sering dimainkan pada saat sabtu sore, malam minggu, atau ketika jam olahraga di sekolah. Dan knapa kok biasanya permainan ini dimainkan setiap sabtu ?? ya karena pada tahun itu kami masih masuk sampai hari sabtu, dan biasanya hari sabtu diisi hanya oleh pelajaran olahraga, KTK (kesenian tangan dan kesehatan) serta PLKJ. Dan biasanya kami juga sering memainkannya sepulang terawih di masjid.


  1. Bete 7
Ntah nama asli permainan ini apa, cuman kami sering menyebutnya dengan permainan Bete 7, dimana permainan ini membutuhkan 7 pecahan genteng yang disusun keatas dan sebuah batu untuk pancaan, serta sebuah batu yg digunakan pelempar untuk menjatuhkan susunan batu tersebut.

Permainan ini hampir mirip dengan petak umpet, namun disini yang berjaga seolah-olah mempunyai benteng yang harus dijaga (7 susunan batu) agar tidak ditendang atau dirubuhkan orang yang tidak jaga dengan syarat untuk merubuhkan batu tersebut harus ada salah satu orang yang kena dahulu, kalau ditendang dan belum ada yang kena oleh penjaga, maka orang yang menendang tersebut otomatis akan menjadi penjaga, dan yang sebelumnya jaga akan bebas dan ikut bersembunyi. Dan biasanya permainan ini paling sering dimainkan pada malam minggu.

  1. Galasin
Galasin adalah permainan yang membutuhkan area yang cukup luas, dan biasanya menggunakan lapangan badminton untuk memainkannya, galasin sendiri ialah permainan kelompok yang terbagi menjadi 2 tim dan dalam satu tim biasanya terdiri dari 3 atau lebih pemain, dan biasanya petak garisnya disesuaikan dengan jumlah orang yang ada didalam 1 tim yang harus berjaga di petak garisnya masing-masing.


Permainan ini sangat membutuhkan sekali kerjasama tim untuk mengalahkan lawan dan membutuhkan strategi agar salah satu lawan dapat terjebak di dalam petak garis, sehingga bisa mengecoh anggota lawan lain untuk melakukan kesalahan yang bisa mengakibatkan tim nya kalah, karena melakukan finish ketika salah satu timnya masih ada yang belom start. Dan disini garis start dan finish berada pada satu tempat, sehingga nanti pemain akan melakukan bolak balik.




  1. Benteng
Ya permainan benteng adalah permainan dalam bentuk tim yang melakukan battle antar pos masing-masing dimana syarat permainan ini kita bisa melakukan panca ke pos lawan, dan kita juga bisa menawan anggota lawan dengan syarat kita yang paling lebih dulu memegan pos kita dibanding lawan, sehingga lawan ibaratnya disebutnya kalah tua dibanding kita.


Dan biasanya permainan ini dimainkan di sekolah atau dirumah serta biasanya dimainkan pada sore hari.


  1. Batu Kalimanda (Engklek)
Dulu kami menyebut permainan engklek dengan nama batu kalimanda. Permainan ini hanya membutuhkan sedikit tanah lapang dan batu untuk dilempar sebagai gacoan dan biasanya menggunakan batu pecahan langit-langit rumah. Cara bermainnya kita cukup membuat pola dan diberi no 1-10 dan disini kita semcam jinjit dan tidak boleh menginjak kotak yang ada batu gacoan kita. 



Dan apabila sudah sampai atas (angka 10) kita akan membuat bintang agar bisa berdiri dengan dua kaki, dan melempar batu gacoan kita ke petak nomer yang belum ditempati lwan yang menag, dan biasanya urutan nomernya harus berurutan dari 1-10 dan apabila kita sudah mendapat petakan nomer tersebut, maka kita bisa menandainya dan seolah-olah membuat rumah yang orang lain tidak boleh menginjaknya.



  1. Karet
Permainan ini biasanya dilakukan oleh anak perempuan dan biasanya permainan ada yang dilakukan dengan memutar-mutarkan karet atau merentangkannya. Dan sebenernya resiko permainan ini cukup berta, karena kalau tidak hati-hati kaki pemain itu bisa terkilir bahkan bisa menyebabkan cidera serius sampai dengan patah tulang.\





  1. Congklak
Permainan ini biasa dimainkan juga oleh anak perempuan, dimana permainan ini terdiri dari papan permainan yang terdapat lubang-lubang sejajar dan 2 lubang yang bisa dikatakan sebgai lubang induk pada masing-masing sisi dan menggunakan biji yang terbuat dari kerang untuk mengisi lubang-lubang tersebut.




  1. Kuda Reot
Ini adalah permaian tim yang biasanya dimainkan oleh anak laki-laki, dimana disini akan dibagi 2 tim dimana akan ada yang menjadi kuda dan ada tim lain yang menaiki yang berusaha mereotkan kuda sebelum kepala sama kepala (pemain terdepan dari masing-masing tim) nelakukan suit, dan tim kuda akan kalah apabila di reot,sedangkan tim yang mereotkan akan kalah apabila salah satu anggota tim kakinya ada yang menyetuh lantai.

Permainan ini cukup sering dimainkan oleh kami ketika sd kelas 6 dan smp, dan satu-satunya halangan dari permainan ini adalah guru, karena disekolah kami beberapa guru ada yang melarang kami memainkan permainan ini karena takut akan resiko yang ditimbulkan ketika kami memainkan permainan ini.




Dan sekilas itulah beberapa permainan yang mungkin akan mengingatkan anda kembali ke masa-masa sd dan smp dimana anak-anak yang hidup, serta tumbuh dan berkembang pada tahun 1997-2007 masih bisa merasakan serunya permainan tersebut, dan mudah-mudah anak-anak sd dan smp jaman sekarang bisa tergugah untuk memainkan permainan tersebut dan melestarikannya. Sekian tulisan kali ini Terimakasih hehehehe . . . . . .. .
Sumber Gambar:
http://adcalture.wordpress.com/2011/07/22/permainan-tradisional-anak-indonesia/
 #Etika dan Profesional TSI 8.

RUU ITE dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (kutipan “http://id.wikipedia.org/”) dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).



            Dalam rancangannya pada tahun 2001 RUU ITE  dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengaturan mengenai informasi & transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang dengan mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Dan juga dalam rancangannya RUU ITE memuat beberapa hal yang akan dijadikan patokan dalam perancangan RUU ITE, antara lain yaitu masalah masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha-usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cybercrime. Dan dalam perkembangannya RUU ITE ini dibuat oleh para akademisi dan para pakar yeng berasal dari dua Universitas yaitu dari Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia dan akhirnya setelah perumusan yang cukup lama, pada sekitar tahun 25 Maret 2008, RUU ITE akhirnya disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan disini dalam UU ITE ada pasal-pasal yang dititik beratkan dalam pengawasan dan penindakan yang digunakan untuk mengawasi dan menjaga masyarakat agar terhindar dari cyber crime, yaitu :

1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai).Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 34 (tentang penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device)).
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)



            Namun apakah didalam pengimplementasian setelah pengesahan tersebut sudah berjalan secara maksimal ??? menurut analisis saya belum.

  1. UU ini baru fokus dan booming serta digunakan oleh kominfo hanya untuk menjerat dan mengamankan situs-situs dan penyebaran konten porno saja, serta didalam penyelenggaraannya membutuhkan waktu yang lama dalam menghukum dan mencari pelaku, penyebar, dan penggunggah konten-konten tersebut.
  1. Masih banyak beberapa pasal karet yang dalam pengimplementasiannya belum bisa menyentuh dan menganilisa serta menghukum para pelaku, salah satunya adalah pasal 33 tentang virus, dimana padahal dalam era TI yang sudah cukup berkembang di Indonesia, resiko penyisipan virus kedalam suatu file semakin tinggi, dan para pelaku penyisipan ini belum bisa di lacak dan disentuh karena kemungkinan keterbatasan teknologi, perangkat dan SDM yang dapat melacak para pelaku.
  1. Dan kurangnya respon dari para penegak hukum mengenai Penghinaan yang diatur dalam Pasal 27, dimana penegak baru bergerak ketika ada laporan, padahal seharusnya ada suatu mekanisme dimana , penyidik dapat melakukan pergerakan dan melakukan penahanan apabila terdapat pelanggaran yang tertuang dalam UU ITE, salah satunya adalah kasus tweet penghinaan yang selalu diumbar FARHAT ABBAS pada sosial media yang secara tidak langsung membuat para pengguna sosial media tersebut gerah dan merasa terganggu dan sudah menyalahi dan melanggar Pasal 27. 
  1. Kurangnya penanganan dan perlindungan yang diberikan kepada konsumen dalam pembelian barang atau bisnis B2C atau C2C yang lagi ngetrend pada saat ini. Ya bisnis online shop merupakan bisnis paling booming dan ngetrend pada saat ini, namun permasalahnnya biarpun sudah ada pasal yang mengatur mengenai transaksi bisnis di dunia maya, namun pasal tersebut belum melindungi konsumen secara penuh, karena apabila terjadi penipuan atau konsumen merasa tertipu dalam proses transaksi di online shop, konsumen merasa bingung mau mengadu kemana, dan pasti hanya bisa ngedumel saja sembari mengancam si olshop agar mau mengembalikan uang si konsumen, dan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa sebuah pasal UU ITE yang dibentuk belum tentu dapat melindungi masyarakat secara penuh karena tidak adanya fasilitas pengaduan yang memadai untuk kasus penipuan olshop pada saat ini.

Dan berdasarkan contoh analisis diatas, saya berharap semoga semua pasal yang tertuang dapat di implementasikan dengan baik dan diperlukan lagi revisi UU ITE pada pasal-pasal yang point-pointnya belum kuat dalam melindungi hak masyarkat, serta saya berharap adanya revisi pada pasal UU ITE atau istilahnya Hak istimewa dimana polisi dapat melakukan penindakan tanpa adanya laporan apabila dirasa konten atau sesuatu hal yang dilakukan seseorang dalam dunia maya sudah meresahkan dan membawa dampak buruk di masyarakat. Serta lakukan revisi pasal-pasal krusial seperti penyebaran konte, virus, penghinaan, penipuan, perjudian, dan penyalagunaan perangkat IT untuk kejahatan agar direvisi dengan hukuman yang cukup berat minimal 15 tahun untuk membuat efek jera. Serta dibuatnya forum pengaduan penipuan terhadap jasa OLSHOP dan bekerja sama langsung dengan polisi untuk penindakan sehingga para konsumen merasa terlindungi dan terjamin keamanannya dalam bertransaksi melalui OLSHOP.

UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus beserta Analisisnya


Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet,dan sebagainya), komposisi musikrekaman suara, lukisan, gambar, patung, fotoperangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan ( dalam yurisdiksi tertentu ) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Dan untuk hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam UU no. 19 dan dibagi dalam dua ketentuan yaitu Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang no. 19 memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
  1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
  2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
  3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif pe nyelesaian sengketa;
  4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak.
  5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
  6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
  7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
  8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
  9. ancaman pidana dan denda minimal;
  10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
 Dan berikut ini adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan hak cipta :

1.    mengenai pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

2.      Kasus pelanggaran Hak cipta yang dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di indonesia semakin hari semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun mempunyai ijin yang rumit karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang dipakai dalam business tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak inul vizta digugat oleh pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul vizta menyalahi kontrak yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang dibayarkan oleh pihak inul vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya dipakai oleh pihak inul vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan dalam hal ini salah satu pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy dores, namun akhirnya permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan dicari unsur kelalaina dari pihak inul vizta dimana.

3.      Para Artis Penyanyi mendatangi kantor Haki
Dimana para artis ini merasa cd-cd bajakan lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak sehingga album yang mereka buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan mengurangi royalti yang diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani yang berbicara mewakili artis penyayi yang lain”.

4.      SBS menggugat salah satu media televis swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang paling hangat saat ini dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang penggunaan nama serta judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan ditayangkan oleh salah satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu pemerennya adalah Nikita willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari cara menggugat media televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama versi indonsia, namun pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah mendapatkan lisensi dan ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan sampai sekarang kasus ini masih bergulir.




Analisa :
  1. Dari kasus 1-3 disini adalah karena kurangnya pengawasan oleh dinas yang terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hak cipta selama ini, dimana terkesan adanya pembiaran, sehingga masyarakat menjadi terbiasa menggunakan barang bajakan, yang sebenernya dalam hal ini akan merugikan pihak pembuat karena karya mereka tidak diapresiasi dengan baik dan berkurangnya royalti yang didapat.
  1. Lemahnya penindakan, padahal bukti kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta sudah ada, namun pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini terkesan lamban dan akhirnya fenomena tersebut menjadi gung es dan apabila sudah terekspose dan menjadi buah bibir baru mereka pada action.
  1. Pasal hukuman yang di terapkan kurang berat, karena disini hanya denda saja yang diperberat namun pasal pidanan tidak, sehingga tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku. 
  1. Perlunya adanya kolaborasi antara UU hak cipta dengan UU ITE, dimana dengan ini maka akan melindungi para seniman (sebutan yang saya berikan) agar karya-karya mereka terlindungi juga didunia maya sehingga Indonesia tidak menjadi negara dengan potensi pembajakan karya cipta terbesar versi Badan Hak cipta Amerika.

Dan berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

SUMBER:
http://febriyanti90.blogspot.com/2012/06/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
 

Dimas Amiluhur Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Blogger Template © 2009