CYBER
CRIME sesuatu yang tidak asing lagi didengar pada masa kini, dimana cyber
crime, adalah suatu tindakan / aktivitas yang menjurus pada tindak kriminal
atau kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan / melalui jaringan komputer
global (internet) dan terjadi di dunia maya.
Ya
cyber crime sendiri ternyata mempunyai runutan sejarah yang cukup panjang,
berikut adalah beberapa riview sejarah dari cyber crime sendiri:
- Sebelum
Istilah cyber crime dikenal, pada tahun 1988 lebih dikenal dengan sebutan
cyber attack yang dikonotasikan sebagai serangan atau kejahatan
menggunakan media komputer + jaringan. Dimana pada tahun tersebut seorang
mahasiswa yang bernama ROBERT TAPPAN
MORRIS asal cornell university, awalnya program tersebut adalah
sebuah riset yang dia buat untuk disertasi program pasaca sarjannya, namun
entah setan apa yang merasuk ke dirinya, dimana pada akhirnya dia
menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internent yang pada masa itu
internet baru banget berkembang. Alhasil dia pun sukses menginfeksi 6000
komputer atau 10 % komputer yang ada di dunia. Dan akhirnya dia pun
dihukum dengan UU penyalahgunaan dan penipuan dengan komputer, dengan
hukuman penjara 3 tahun + 4000 jam pelayanan masyarakat + denda sebesar
10.000 dollar.
- Lalu
lanjut pada tahun 1994 seorang anak dari sekolah musik bernama Richard
Pryce berhasil melakukan penyusupan ke dalam sistem komputer dan pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute
atau badan penelitian atom Korea. Dimana dalam introgasinya, dia berhasil
menyusup karena bantuan dan ajaran yang di mentori sesorang dengan nama id
atau julukan “kuji”, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat
melakukan hack dan cracking.
- Berselang
satu tahun kemudian, ditahun 1995 Kevin Mitnick terpaksa harus masuk bui
lagi, dikarenakan tuduhan telah melakkan pencurian lebih dari 20.000 nomor
kartu kredit, dan disinilah awal mulanya istilah carding dikenal, dan
masih terus terjadi sampai sekarang.
Dari
riview mengenai cikal bakal sejarang cyber crime, kita dapat mengetahui
beberapa karakteristik yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime,
dan disini cyber crime sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenisnya:
- Berdasarkan
kejahatannya:
-
Hacking
-
Cracking
-
Spoofing
-
Spining
-
Spaming ( biasanya terjadi di email )
-
Konten atau aplikasi yang disisipi virus
atau malware secara sengaja untuk menyerang komputer.
-
Carding
-
Cyber terorism
-
Hijacking (menjiplak atau istilahnya
mengambil hak paten dari aplikasi yang sudah dipatenkan oleh orang lain).
- Berdasarkan
aktivitasnya
-
Unauthorized Access ( menyusup kedalam
sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah)
-
Illegal Contents ( mengupload informasi
yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di
publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut. )
-
Data Forgery ( bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya
menyerang web database)
-
Cyber Espionage (tindakan memata-matai
dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem
jarkom pihak yang dimata-matai.)
- Berdasarkan
motifnya:
Dalam
hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni : Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan
terencana.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa
mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
4. Berdasarkan
sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
- Cybercrime yang menyerang individu
(Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass)
- Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding, cybersquatting,
hijacking, data forgery, dsb)
- Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan
sebuah negara)
Sekian
pembahasam mengenai cyber crime kali, lanjut mengenai cyber law (hukum yang
menagani kasus cyber crime yang ada di indonesia).
Sumber:
http://rizkipriharto.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybercrime-dan-jenis-jenisnya.html
#ETIKA
DAN PROFESIONALISME TSI# TULISAN 1
1 komentar:
sangat bagus untuk dibaca
xlprioritas
Posting Komentar