Kamis, 13 Maret 2014

CYBER CRIME



CYBER CRIME sesuatu yang tidak asing lagi didengar pada masa kini, dimana cyber crime, adalah suatu tindakan / aktivitas yang menjurus pada tindak kriminal atau kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan / melalui jaringan komputer global (internet) dan terjadi di dunia maya.
Ya cyber crime sendiri ternyata mempunyai runutan sejarah yang cukup panjang, berikut adalah beberapa riview sejarah dari cyber crime sendiri:


  1. Sebelum Istilah cyber crime dikenal, pada tahun 1988 lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dikonotasikan sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer + jaringan. Dimana pada tahun tersebut seorang mahasiswa yang bernama ROBERT TAPPAN  MORRIS asal cornell university, awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dia buat untuk disertasi program pasaca sarjannya, namun entah setan apa yang merasuk ke dirinya, dimana pada akhirnya dia menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internent yang pada masa itu internet baru banget berkembang. Alhasil dia pun sukses menginfeksi 6000 komputer atau 10 % komputer yang ada di dunia. Dan akhirnya dia pun dihukum dengan UU penyalahgunaan dan penipuan dengan komputer, dengan hukuman penjara 3 tahun + 4000 jam pelayanan masyarakat + denda sebesar 10.000 dollar.
  2. Lalu lanjut pada tahun 1994 seorang anak dari sekolah musik bernama Richard Pryce berhasil melakukan penyusupan ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dimana dalam introgasinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang di mentori sesorang dengan nama id atau julukan “kuji”, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking.
  3. Berselang satu tahun kemudian, ditahun 1995 Kevin Mitnick terpaksa harus masuk bui lagi, dikarenakan tuduhan telah melakkan pencurian lebih dari 20.000 nomor kartu kredit, dan disinilah awal mulanya istilah carding dikenal, dan masih terus terjadi sampai sekarang.

Dari riview mengenai cikal bakal sejarang cyber crime, kita dapat mengetahui beberapa karakteristik yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime, dan disini cyber crime sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenisnya:

  1. Berdasarkan kejahatannya:
-          Hacking
-          Cracking
-          Spoofing
-          Spining
-          Spaming ( biasanya terjadi di email )
-          Konten atau aplikasi yang disisipi virus atau malware secara sengaja untuk menyerang komputer.
-          Carding
-          Cyber terorism
-          Hijacking (menjiplak atau istilahnya mengambil hak paten dari aplikasi yang sudah dipatenkan oleh orang lain).
                                                    
  1. Berdasarkan aktivitasnya
-          Unauthorized Access ( menyusup kedalam sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah)
-          Illegal Contents ( mengupload informasi yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut. )
-          Data Forgery ( bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database)
-          Cyber Espionage (tindakan memata-matai dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak yang dimata-matai.)

  1. Berdasarkan motifnya:
Dalam hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
-     Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.
-   Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
4.      Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
-    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass)
-     Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb)
-    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan sebuah negara)

Sekian pembahasam mengenai cyber crime kali, lanjut mengenai cyber law (hukum yang menagani kasus cyber crime yang ada di indonesia).

Sumber:
http://rizkipriharto.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybercrime-dan-jenis-jenisnya.html

#ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI# TULISAN 1

1 komentar:

Miliana on 15 Oktober 2021 pukul 04.25 mengatakan...

sangat bagus untuk dibaca

xlprioritas

Posting Komentar

 

Dimas Amiluhur Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Blogger Template © 2009