Cyber law, atau kata lainnya adalah
hukum yang membawahi dari kasus kejahatan dunia maya, dimana cyber law sendiri
digunakan sebagai landasan untuk melakukan dakwaan atas kejahatan atau tindakan
kriminal yang dilakukan dengan media jaringan internet / komputer yang terjadi
di dunia maya.
Dulu di indonesia sebelum di buatnya uu
ITE, pasal yang dikenakan dalam dakwaan untuk kasus cyber crime sifatnya maih
menggunakan pasal dan pidana umum yang ada di KUHP, namun setelah penggodokan
dari tahun 2003 mengenai uu ITE, maka tahun 2008 di sahkan lah UU ITE, berikut
adalah beberapa Pasal mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, berikut
adalah ulasannya:
Ø Pasal
27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ø Pasal
28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Ø Pasal
29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Ø Pasal
30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Ø Pasal
31
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø Pasal
32
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Ø Pasal
33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ø Pasal
34
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah
dan tidak melawan hukum.
Ø Pasal
35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ø Pasal
36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Ø Pasal
37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
SUMBER:
Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo
dari dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id
bagian regulasi undang-undang.
ETIKA & PROFESIONALISME (TSI)# TULISAN 2
2 komentar:
S1288poker adalah penyedia taruhan poker online dengan uang asli yang dapat dipercaya dan dapat di andalkan untuk memenuhi kebutuhan anda dalam bermain poker online menggunakan uang asli.
Untuk dapat bermain poker di S1288poker,com sangat mudah, anda dapat melakukan deposit minimal Rp.10.000,- dengan keuntungan semaksimal mungkin.
kelebihan lainnya adalah anda dapat bermain tanpa harus menghawatirkan adanya program atau penggunaan bot pada website S1288poker,com karena di S1288poker permainan player vs player. (WA : 081910053031)
lengkap sekali info infonya
xl paket bundling
Posting Komentar