Sebelum
membahas mengenai contoh kasus cyber crime, ada yang tau ngga pengertian cyber
crime itu apa ?
Ya
cyber crime adalah suatu kejahatan yang didefiniskan sebagai sebuah tindak
kriminal yang dilakukan dengan bantuan teknologi jaringan komputer dan bantuan internet
untuk melakukan kejahatan tersebut dan terjadi di dunia maya. Tetapi dalam
kontek sebenarnya cyber crime yang sebenarnya adalah suatu tindakan kriminal
yang dilakukan dari dunia nyata dengan menggunakan media kecanggihan dan
perkembangan teknologi komputasi (internet) yang biasanya lebih sering dilakukan
di dunia maya.
Berikut
ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber
crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence
fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Dan
ternyata cyber crime memilik pengelompokan karakteristik, dan dalam hal ini
karakterisitik cyber crime terbagi dua yaitu:
- Kejahatan
kerah biru : dimana jenis kejahatan ini dikelompokan sebagai tindak
kriminal yang dilakakukan secara konvensional, contohnya: pencurian,
perampokan, pembunuhan dll.
- Kejahatan
kerah putih : merupakan tindak kriminal yang meliputi kejahatan kooporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut
ini adalah beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi dan terblowup ke
media:
Kasus
1 :
Dimana
pada tahun 1982 terjadi sebuah tindak kriminal, yaitu penggelapan uang nasabah pada
sebuah bank swastra di Jakarta yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa dengan
nilai fantastis pada jaman itu sebesar Rp. 372.000.000 rupiah. Dan dalam
melakukan aksinya mereka menggunakan sarana komputer yang terhubung dengan
sebuah jaringan global yang sekarang ini dikenal dengan istilah internet. Dan berita
ini terblowup ke media pada tahun 1991 dan diangkat oleh surat kabar Suara
Pembaharuan edisi 10. Dan karna pada waktu itu undang – undang yang menangani
kasus cyber crime belom ada dan UU ITE juga belum ada, maka kedua mahasiswa
tersebut dijerat dengan sangkaan melakukan kejahatan penggelapan dana dengan
menngunakan komputer sebagai media untuk memuluskan tindak kejahatannya yang
diatur pada pasal 378 KUHP.
Kasus
2:
Terjadi
kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan
salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak
kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa
digunakan untuk transaksi e-commerce.
Dalam
kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para
mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang
tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan
nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk
bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi
mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang
penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan
dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10
tahun.
Kasus
3:
Sabtu
17 april 2004 gedung dpr mendadak heboh, bukan karna ada anggota dpr yang bikin
dagelan, melainkan pada layar monitor ada sesuatu yang berbeda, dimana nama dan
lambang partai peserta pemilu tahun 2004 mendadak berubah menjadi nama buah dan
nama-nama hantu yang ngetrend pada tahun itu yaitu KOLOR IJO HEHEHHE . . . . .
Setelah
polisi menyelidiki lebih jauh dan dibantu juga oleh para pakar IT, akhirnya
terungkaplah siapa yang melakukan hal tersebut, yaitu Dani Firmansyah yang
merupakan seorang yang berprofesi sebagai Konsultan IT pada PT Danareksa di
Jakarta yang berhasil membobol situs KPU. Dani sendiri akhirnya tertangkap pada
Kamis, 22 April 2004.
Dalam
melancarkan aksinya Dani menggunaka teknik SQL injection yaitu sebuah teknik
yang pada dasarnya kita menuliskan atau mengetikan sebuah string / perintah
tertentu di address bar browser, dan you know ternyata dani itu salah satu
temen dari dosen yang mengajar saya waktu semester 7, dan ternyata awalnya dani
hanya iseng saja melakukan itu. Dan sebenernya menurut saya dari sisi
Psikologi, itu merupakan suatu tindakan kekecewaan terhadap para wakil rakyat (“katanya”)
yang ada karena hanya mementingkan golongannya saja dan saling sikut untuk
memperoleh jabatan.
Kasus
4:
Kasus
2010 yang membawa nama indonesia kekancah internasional, yaitu kasus video asusila
yang beredar di dunia maya yang menyebar sampai situs XX luar negri, diman pada
saat itu beredar video asusila yang
mirip dengan publik figur di indonesia yang sedang naik daun, dan dalam video
tersebut bukan hanya 1 publik figur saja tapi ada 3 orang yang mirip publik
figur tersebut.pablik figur tersebut ialah Nazriel ilham (Ariel), luna maya,
dan Cut tari.
Dan
ternyata video itu memang bener adanya, dan video itu awalnya disimpen di hp
dan kemudian ariel memindahkan datanya ke komputer yang ada dibasecampnya “menurut
sumber yang pernah diberitakan”, dan secara tidak sengaja ditemukan oleh salah
satu kru ex peterpan ber inisal “RJ”, dan inilah awal petaka tersebut, dimana “RJ”
secara sadar dan sengaja mengupload video tersebut ke dunia maya sampai
akhirnya dapat menyebar luas ke luar negri. Dan kasus ini dapat terungkap
karena kepolosan “RJ” dimana pada saat mengupload dia menguploadnya di warnet
dan nama dia tercatat di billing warnet tersebut, dan polisi dapat menemukan
warnet tersebut berkat penelusuran IP yang digunakan.
Dan
akhirnya ariel dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau denda minimal Rp
250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Dan akhirnya ariel
bebas bersyarat pada tahun 2013.
Sedangkan
“RJ” dikenai pasal UU ITE pasal 27 ayat (1) mengenai Perbuatan yang Dilarang dengan dipidana penjara paling lama enam
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar, no 11 tahun 2008 tentang
“muatan yang melanggar kesusilaan”
Kasus
5:
Kasus
judi bola online pada sekitaran tahun 2006 yang lalu, dimana dalam kasus ini sang
bandar melakukan aksinya dengan menyuruh orang-orang yang ingin bertaruhan
diharuskan mendaftar ke admin situs yang bandar tersebut suruh untuk melakukan
registrasi sebgai member, atau bisa juga melalukan registrasi melalui sms ke no
yang sudah ditunjuk oleh bandar judi tersebut. Dan dalam praktiknya judi
tersebut dilakukan dengan melakukan taruhan dengan cara menebak skor yang ada
pada liga-liga bola internasional seperti liga inggris, jerma, dan italia. Dan untuk
taruhan yang dipasang minimal harus 100 ribu, dan apabila tebakan skor anggota
tersebut benar, maka anggota tersebut berhak mendapat hadiah sebesar 100 ribu
bahkan lebih, dan itu pun setelah bandar memotong pajak dari hadiah yang
dimenangkan.
Kasus
6:
Pada
tahun 2009, pamor social media yang sedang naik daun yaitu twitter, disisipi
virus worm, dimana virus tersebut mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Dan ditahun yang sama
pada Agustus 2009, twitter kembali jadi bahan empuk penyerangan oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Dimana ketika pengguna mengklik iklan
tersebut, maka secara langsung pengguna malah mendownload trojan tersebut Downloader.Win32.Banload.sco.
dan yang perlu dipahami bahwa virus trojan sangat sulit untuk di basmi dengan
menggunakan antivirus, biarpun antivirus itu bisa mendeteksi trojan, belum
tentu bisa menghancurkan virus tersebut, dan antivirus yang cukup mmpuni untuk
menghacurkannya adalah pcmac aka ramnit killer, karna trojan sendiri adalah
salah satu virus malicius yang kalo sudah menginfeksi, dia akan liar dan akan
terus menginfeksi.
Kasus
7:
Masih
inget ngga? Koin peduli untuk prita ?, ya nama wanita ini yaitu prita mulyasari
yang notabennya sebagai ibu rumah tangga tiba-tiba mencuat ke media karena
kasusnya dengan RS Omni Internasional Alam sutra tangerang. Kasus ini bermula
ketika waktu itu beliau sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut,
namun bukan kesembuhan yang didapat, melainkan kondisi bu prita malah semakin
parah, dan akhirnya beliau pun meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus
dia dapat dan dalam menangani penyakitnya, namun karena penjelasan yang didapat
kurang memuaskan akhirnya bu prita pun keluar dari rs tersebut dan berobat ke
RS lain.
Dan
awalnya disini, setelah sembuh bu prita pun mengirimkan email ke temennya
berisi curhatan beliau mengenai kondisi dia sewaktu dirawat di RS omni serta
dan layanan yang dia dapat disana, ntah bagaimana caranya tiba” email tersebut
sampai ke tangan pihak omni, padahal pada saat itu bu prita hanya mengirimkan
ke temannya tersebut, dan karna curhatan tersebut akhirnya bu prita di
polisikan oleh pihak RS omni dan sempat menjalani hukuman selama 3 bulan sejak
13 mei 2009. Dan dari sinilah nama prita mencuat karena dirasa beliau
mendapatkan ketidak adilan hukum.
Dan disini agar bebas juga salah satu
syaratnya bu prita harus membayar denda perdata sekian puluh juta agar
hukumannya dapat berkurang, dan berkat sosmed juga akhirnya munculah take line
koin untuk prita, dan akhirnya pihak prita mengajukan PK, dimana Pada tanggal
29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari memenangkan PK dan divonis Bebas oleh
Pengadilan Negeri Tangerang. Dan apabila terbukti bersalah, sebenanya bu prita
dapat terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun karena kurangnya bukti
akhirnya bu prita divonis bebas, dan kemungkinan email bu prita di spoofing
sehingga email beliau bisa terumbar ke lain pihak.
Kasus 8:
Masih
inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia siapa ? artiskah ? modelkah ?
ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang yang terkenal di kalangan
sosialita dan dia pun juga seorang sosialita + tersangka utama dari kasus
penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai 40 miliar.
Ya
inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold
di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau
melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap
oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di
apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah
akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.
Dalam
kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta
bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang
melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke
beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu
artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari
melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan
identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya
beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim,
visca sendiri mendapat jatah 5 jura setiap transferan yang dilakukan melinda.
Dan
disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan
menampung aliran dan dari melinda.
Sedangkan
melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1
dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU
pencucian uang Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3
Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun
penjara.
Dan
disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32
ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.
Dan
kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari keterangan yang didapat bahwa
ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli beberapa mobil WOW dikalangan
orang high class seperti hammer, ferrari, dll. Dan kasus melinda dee termasuk
kedalam kejahatan kooporasi.
Dan
ternyata ada kasus juga yang caranya sama seperti yang dilakukan melinda dee
yaitu umar aliyanto yang menjabat relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan
memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti
Umar sebagai relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau
danya hilang. Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga melaporkan
kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami kerugian
masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.
Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari
persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri
jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.
Kasus 9:
Berikut Ini adalah beberapa kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat
Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini
terjadi antar bulan januari – maret 2013 dan berhasil menjerat 8 orang
tersangka.
1. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget
murah online yang di tawarkan melalui sistus www.gudangblackmarket008.com.
Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan
harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak
mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan,
yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website,
sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
2. Kedua adalah
kasus menawarkan barang gadget murah lewat telepon, dengan mengaku sebagi
saudara dari orang yang menjual barang tersebut, akhirnya polisi berhasil
menagkap pelakunya di medan pada tanggal 2i maret 2013 dengan pelakunya yaitu
pria berinisal FA 32 th dan perempuan ber inisal M berusia 29 th.
3. Ketiga adalah
kasus yang cukup ramai jadi perbincangan, yaitu pelaku menelopn orang tua
korbannya, mengaku bahwa anaknya terjaring razia narkoba, dan kalau mau lepas,
harus menyetorkan uang tertentu ke rekening pelaku. Dan akhirnya pelakunya
dapat ditangkap di medan lagi pada tanggal 30 maret 2013 berinisial WD 20 th.
4. Keempat
adalah perdagangan satwa langka yang diatwarkan melalu FB dan Broadcast BBM,
dimana akhirnya polisi menangkap pria berinisial DC 26 di kediamamnnya didekat
pelabuhan tanjung priok.
5. Kelima,
adalah jasa pembuatan ijasah aspal yang ditawarkan melalu situs www.ptmitraonlineijazah.com.
Dimana pelakunya ditangkap pada 27 februari 2014 dan berinisial MH 30th. Dan dari
pelakua pertama, ternyata otak semuanya adalah pria berinisial IS yang sedang
mendekan di LP salemba dengan kasus yang sama.
6. Keenam adalah
kasus jual beli video pornografi secara online melalui sistus www.dvdsotorexx.com. yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dimana dari kasus tersebut polisi
mengkap pelakunya yang berinisial LT 40 th.
7. Masih kasus yang sama yaitu
kasus jual beli video porno secara online yang dilakukan oleh situs website http://jualbelibokep.com dan dikirim
melalu jasa pengiriman ekspidisi, dari sini polisi menangkap pria berinisial WR
alias BD 44 th yang berperang sebagai pelaku tunggal dalam membuat,
menggadankan dan menyebarluaskannya.
Sebenarnya masih banyak kasus cyber crime yang ada, namun menurut
saya dalam hal ini kasus yang saya angkat sudah mewakili beberapa contoh kasus
yang sudah ada.
Sumber:
ETIKA & PROFESIONALISME TSI#