Kamis, 13 Maret 2014

Penyebab Cyber Crime



Cyber crime, ya banyak sekali faktor yang melatarbelakangi makin maraknya kasus cyber crime, dimana cyber crime hampir terjadi di setiap bidang atau lingkup kehidupan manusia dan di setiap faktor, dari mulai faktor ekonomi, sosial, politik, perbankan, teknologi dll. Sebenarnya apa sih faktor utama yang menyebabkan timbulnya cyber crime:


  1. Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.
  2. Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
  3. Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.
  4. Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.
  5. Gaya hidup.
  6. Kurangnya sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan yang terjadi.
  7. Yang terakhir adalah kelalaian dari manusianya itu sendiri.



Dari faktor-faktor diatas, maka dapat ditarik contoh kasus seperti dibawah ini:
-          Misalnya kasus penyadapan yang dialami oleh beberapa negara dan kepala negara serta beberapa staff atau mentri-mentri dari negara tersebut yang belom lama dialami oleh indonesia, jerman, rusia serta timor leste, dimana anggota dari five eye yaitu amerika serikat, inggris, perancis, australia dan selandia baru melakukan penyadapan yang bertujuan untuk memata-matai dengan maksud untuk mendapatkan informasi dari negara tersebut, dan hal ini akibat dari dampak kian majunya teknologi dan akses internet tanpa batas, namun bagi indonesia ditakutkan bahwa adanya kepentingan politik dari kasus penyadapan ini, dikarenakan penyadpan ini terjadi ketika tahun politik akan berlangsung (pemilu), dimana menurut pengamat, takutnya ada titipan-titipan asing ditahun pemilu ini, sehingga pihak asing dapat dengan mudah menyetir indonesia dengan kepentinga mereka.
-          Adanya keinginan pengakuan dari orang lain, contohnya ketika anda berada disebuah komunitas IT yang bergerak dalam aktivitas hacking, pastinya anda menginginkan skill anda untuk diakui di komunitas itu, sehingga anda menghalalkan segala cara untuk melakukan aktivitas hack bahkan menjurus ke cracking dengan tidak segan-segan menyusup kedalam sistem jaringan komputer penting pada sebuah negara misalnya jaringan komputer badan intelejen negara, dan mencuri data serta mensharenya, dan disini anda ingin membuktikan bahwa skill yang anda punyai lebih baik dan jago dari anggota di komunitas anda, dan menginginkan pengakuan itu, walaupun sebenarnya resiko yang anda lakukan itu sangat besar.
-          Gaya hidup, inget kasus malinda dee? Ya kasus cyber crime yang menimpa citibank salah satunya terjadi karena gaya hidup mewah yang dilakukan malinda dee, dimana sebagai seorang sosialita, beliau dituntut harus tampil wah dan menggunakan barang branded untuk menunjang penampilannya dan untuk menunjukan status sosialnya dikalangan sosialita yang lain.
-          Sosmed, ya banyak kasus perkosaan anak abg, atau anak abg diculik karena perkenalan mereka oleh seseorang yang mereka kenal dari dunia maya, dan biasanya kasus ini terjadi dikalangan anak abg atau remaja tanggung, yang ingin mempunyai pergaulan yang luas dan ingin eksis dikalangan teman-temannya. Namun karena kurangnya pengawasan orang tua dan sikap lugu dan polosnya mereka, maka kasus ini pun kian marak terjadi, terutama ketika era sosmed semakin berkembang.
-          Owh iya satu lagi, kasus carding atau pencurian nomor kartu kredit, hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, dimana faktor 1 adalah sebagai faktor utamanya, lalu diikuti oleh faktor ke dua.

Sekian penjabaran mengenai faktor penyebab dari cyber crime beserta penjelasan beberapa kasus-kasus yang bisa di tarik dari faktor – faktor tersebut.


TULISAN 3 ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#

Cyber law di Indonesia



Cyber law, atau kata lainnya adalah hukum yang membawahi dari kasus kejahatan dunia maya, dimana cyber law sendiri digunakan sebagai landasan untuk melakukan dakwaan atas kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan media jaringan internet / komputer yang terjadi di dunia maya.
Dulu di indonesia sebelum di buatnya uu ITE, pasal yang dikenakan dalam dakwaan untuk kasus cyber crime sifatnya maih menggunakan pasal dan pidana umum yang ada di KUHP, namun setelah penggodokan dari tahun 2003 mengenai uu ITE, maka tahun 2008 di sahkan lah UU ITE, berikut adalah beberapa Pasal mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, berikut adalah ulasannya:


Ø  Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ø  Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).

Ø  Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ø  Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ø  Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ø  Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Ø  Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
                                                                                 
Ø  Pasal 34
(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Ø  Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ø  Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Ø  Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

SUMBER:

Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id bagian regulasi undang-undang.

ETIKA & PROFESIONALISME (TSI)# TULISAN 2

CYBER CRIME



CYBER CRIME sesuatu yang tidak asing lagi didengar pada masa kini, dimana cyber crime, adalah suatu tindakan / aktivitas yang menjurus pada tindak kriminal atau kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan / melalui jaringan komputer global (internet) dan terjadi di dunia maya.
Ya cyber crime sendiri ternyata mempunyai runutan sejarah yang cukup panjang, berikut adalah beberapa riview sejarah dari cyber crime sendiri:


  1. Sebelum Istilah cyber crime dikenal, pada tahun 1988 lebih dikenal dengan sebutan cyber attack yang dikonotasikan sebagai serangan atau kejahatan menggunakan media komputer + jaringan. Dimana pada tahun tersebut seorang mahasiswa yang bernama ROBERT TAPPAN  MORRIS asal cornell university, awalnya program tersebut adalah sebuah riset yang dia buat untuk disertasi program pasaca sarjannya, namun entah setan apa yang merasuk ke dirinya, dimana pada akhirnya dia menyebarkan virus tersebut lewat jaringan internent yang pada masa itu internet baru banget berkembang. Alhasil dia pun sukses menginfeksi 6000 komputer atau 10 % komputer yang ada di dunia. Dan akhirnya dia pun dihukum dengan UU penyalahgunaan dan penipuan dengan komputer, dengan hukuman penjara 3 tahun + 4000 jam pelayanan masyarakat + denda sebesar 10.000 dollar.
  2. Lalu lanjut pada tahun 1994 seorang anak dari sekolah musik bernama Richard Pryce berhasil melakukan penyusupan ke dalam sistem komputer dan pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dimana dalam introgasinya, dia berhasil menyusup karena bantuan dan ajaran yang di mentori sesorang dengan nama id atau julukan “kuji”, dimana kuji mementori richard sehingga dia dapat melakukan hack dan cracking.
  3. Berselang satu tahun kemudian, ditahun 1995 Kevin Mitnick terpaksa harus masuk bui lagi, dikarenakan tuduhan telah melakkan pencurian lebih dari 20.000 nomor kartu kredit, dan disinilah awal mulanya istilah carding dikenal, dan masih terus terjadi sampai sekarang.

Dari riview mengenai cikal bakal sejarang cyber crime, kita dapat mengetahui beberapa karakteristik yang termasuk atau dikategorikan sebagai cyber crime, dan disini cyber crime sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenisnya:

  1. Berdasarkan kejahatannya:
-          Hacking
-          Cracking
-          Spoofing
-          Spining
-          Spaming ( biasanya terjadi di email )
-          Konten atau aplikasi yang disisipi virus atau malware secara sengaja untuk menyerang komputer.
-          Carding
-          Cyber terorism
-          Hijacking (menjiplak atau istilahnya mengambil hak paten dari aplikasi yang sudah dipatenkan oleh orang lain).
                                                    
  1. Berdasarkan aktivitasnya
-          Unauthorized Access ( menyusup kedalam sebuah sistem tanpa adanya otorisasi dari pemakai yang sah)
-          Illegal Contents ( mengupload informasi yang berisi tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak etis untuk di publikasikan yang dapat menggangu masyarakat akan informasi tersebut. )
-          Data Forgery ( bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya menyerang web database)
-          Cyber Espionage (tindakan memata-matai dengan menggunakan media jaringan internet dengan cara menyusup ke sistem jarkom pihak yang dimata-matai.)

  1. Berdasarkan motifnya:
Dalam hal ini jenis cyber crime berdasarkan motifnya terbagi menjadi 2:
-     Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni : Dimana orang tersebut melakukan tindakanya secara sengaja dan terencana.
-   Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan, karena dia hanya melakukan penyusupan atau pmbobolan saja tanpa mengambil atau merusak apapun yang ada pada sistem tersebut.
4.      Berdasarkan sasaran kejahatanya atau pihak yang dituju:
-    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person) (ex: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass)
-     Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property) (ex: interuption. Interception, fabrication, arding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dsb)
-    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government) (ex: cyber terorism yang sifatnya mengancam stabilitas keamanan sebuah negara)

Sekian pembahasam mengenai cyber crime kali, lanjut mengenai cyber law (hukum yang menagani kasus cyber crime yang ada di indonesia).

Sumber:
http://rizkipriharto.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybercrime-dan-jenis-jenisnya.html

#ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI# TULISAN 1

Minggu, 09 Maret 2014

CONTOH KASUS CYBER CRIME



Sebelum membahas mengenai contoh kasus cyber crime, ada yang tau ngga pengertian cyber crime itu apa ?
Ya cyber crime adalah suatu kejahatan yang didefiniskan sebagai sebuah tindak kriminal yang dilakukan dengan bantuan teknologi jaringan komputer dan bantuan internet untuk melakukan kejahatan tersebut dan terjadi di dunia maya. Tetapi dalam kontek sebenarnya cyber crime yang sebenarnya adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan dari dunia nyata dengan menggunakan media kecanggihan dan perkembangan teknologi komputasi (internet) yang biasanya lebih sering dilakukan di dunia maya.


Berikut ini adalah beberapa contoh tindak kejahatan yang merujuk pada tindakan cyber crime, yaitu: carding pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll.
Dan ternyata cyber crime memilik pengelompokan karakteristik, dan dalam hal ini karakterisitik cyber crime terbagi dua yaitu:
  1. Kejahatan kerah biru : dimana jenis kejahatan ini dikelompokan sebagai tindak kriminal yang dilakakukan secara konvensional, contohnya: pencurian, perampokan, pembunuhan dll.
  2. Kejahatan kerah putih : merupakan tindak kriminal yang meliputi kejahatan kooporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini adalah beberapa kasus cyber crime yang pernah terjadi dan terblowup ke media:

Kasus 1 :

Dimana pada tahun 1982 terjadi sebuah tindak kriminal, yaitu penggelapan uang nasabah pada sebuah bank swastra di Jakarta yang dilakukan oleh dua orang mahasiswa dengan nilai fantastis pada jaman itu sebesar Rp. 372.000.000 rupiah. Dan dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sarana komputer yang terhubung dengan sebuah jaringan global yang sekarang ini dikenal dengan istilah internet. Dan berita ini terblowup ke media pada tahun 1991 dan diangkat oleh surat kabar Suara Pembaharuan edisi 10. Dan karna pada waktu itu undang – undang yang menangani kasus cyber crime belom ada dan UU ITE juga belum ada, maka kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan sangkaan melakukan kejahatan penggelapan dana dengan menngunakan komputer sebagai media untuk memuluskan tindak kejahatannya yang diatur pada pasal 378 KUHP.

Kasus 2:

Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce.

Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.

Kasus 3:
Sabtu 17 april 2004 gedung dpr mendadak heboh, bukan karna ada anggota dpr yang bikin dagelan, melainkan pada layar monitor ada sesuatu yang berbeda, dimana nama dan lambang partai peserta pemilu tahun 2004 mendadak berubah menjadi nama buah dan nama-nama hantu yang ngetrend pada tahun itu yaitu KOLOR IJO HEHEHHE . . . . .


Setelah polisi menyelidiki lebih jauh dan dibantu juga oleh para pakar IT, akhirnya terungkaplah siapa yang melakukan hal tersebut, yaitu Dani Firmansyah yang merupakan seorang yang berprofesi sebagai Konsultan IT pada PT Danareksa di Jakarta yang berhasil membobol situs KPU. Dani sendiri akhirnya tertangkap pada Kamis, 22 April 2004.

Dalam melancarkan aksinya Dani menggunaka teknik SQL injection yaitu sebuah teknik yang pada dasarnya kita menuliskan atau mengetikan sebuah string / perintah tertentu di address bar browser, dan you know ternyata dani itu salah satu temen dari dosen yang mengajar saya waktu semester 7, dan ternyata awalnya dani hanya iseng saja melakukan itu. Dan sebenernya menurut saya dari sisi Psikologi, itu merupakan suatu tindakan kekecewaan terhadap para wakil rakyat (“katanya”) yang ada karena hanya mementingkan golongannya saja dan saling sikut untuk memperoleh jabatan.

Kasus 4:

Kasus 2010 yang membawa nama indonesia kekancah internasional, yaitu kasus video asusila yang beredar di dunia maya yang menyebar sampai situs XX luar negri, diman pada saat itu  beredar video asusila yang mirip dengan publik figur di indonesia yang sedang naik daun, dan dalam video tersebut bukan hanya 1 publik figur saja tapi ada 3 orang yang mirip publik figur tersebut.pablik figur tersebut ialah Nazriel ilham (Ariel), luna maya, dan Cut tari.


Dan ternyata video itu memang bener adanya, dan video itu awalnya disimpen di hp dan kemudian ariel memindahkan datanya ke komputer yang ada dibasecampnya “menurut sumber yang pernah diberitakan”, dan secara tidak sengaja ditemukan oleh salah satu kru ex peterpan ber inisal “RJ”, dan inilah awal petaka tersebut, dimana “RJ” secara sadar dan sengaja mengupload video tersebut ke dunia maya sampai akhirnya dapat menyebar luas ke luar negri. Dan kasus ini dapat terungkap karena kepolosan “RJ” dimana pada saat mengupload dia menguploadnya di warnet dan nama dia tercatat di billing warnet tersebut, dan polisi dapat menemukan warnet tersebut berkat penelusuran IP yang digunakan.

Dan akhirnya ariel dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Dan akhirnya ariel bebas bersyarat pada tahun 2013.
Sedangkan “RJ” dikenai pasal UU ITE pasal 27 ayat (1) mengenai Perbuatan yang Dilarang dengan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar, no 11 tahun 2008 tentang “muatan yang melanggar kesusilaan”

Kasus 5:

Kasus judi bola online pada sekitaran tahun 2006 yang lalu, dimana dalam kasus ini sang bandar melakukan aksinya dengan menyuruh orang-orang yang ingin bertaruhan diharuskan mendaftar ke admin situs yang bandar tersebut suruh untuk melakukan registrasi sebgai member, atau bisa juga melalukan registrasi melalui sms ke no yang sudah ditunjuk oleh bandar judi tersebut. Dan dalam praktiknya judi tersebut dilakukan dengan melakukan taruhan dengan cara menebak skor yang ada pada liga-liga bola internasional seperti liga inggris, jerma, dan italia. Dan untuk taruhan yang dipasang minimal harus 100 ribu, dan apabila tebakan skor anggota tersebut benar, maka anggota tersebut berhak mendapat hadiah sebesar 100 ribu bahkan lebih, dan itu pun setelah bandar memotong pajak dari hadiah yang dimenangkan.

Kasus 6:

Pada tahun 2009, pamor social media yang sedang naik daun yaitu twitter, disisipi virus worm, dimana virus tersebut mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Dan ditahun yang sama pada Agustus 2009, twitter kembali jadi bahan empuk penyerangan oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Dimana ketika pengguna mengklik iklan tersebut, maka secara langsung pengguna malah mendownload trojan tersebut Downloader.Win32.Banload.sco. dan yang perlu dipahami bahwa virus trojan sangat sulit untuk di basmi dengan menggunakan antivirus, biarpun antivirus itu bisa mendeteksi trojan, belum tentu bisa menghancurkan virus tersebut, dan antivirus yang cukup mmpuni untuk menghacurkannya adalah pcmac aka ramnit killer, karna trojan sendiri adalah salah satu virus malicius yang kalo sudah menginfeksi, dia akan liar dan akan terus menginfeksi.

Kasus 7:












Masih inget ngga? Koin peduli untuk prita ?, ya nama wanita ini yaitu prita mulyasari yang notabennya sebagai ibu rumah tangga tiba-tiba mencuat ke media karena kasusnya dengan RS Omni Internasional Alam sutra tangerang. Kasus ini bermula ketika waktu itu beliau sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut, namun bukan kesembuhan yang didapat, melainkan kondisi bu prita malah semakin parah, dan akhirnya beliau pun meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus dia dapat dan dalam menangani penyakitnya, namun karena penjelasan yang didapat kurang memuaskan akhirnya bu prita pun keluar dari rs tersebut dan berobat ke RS lain.

Dan awalnya disini, setelah sembuh bu prita pun mengirimkan email ke temennya berisi curhatan beliau mengenai kondisi dia sewaktu dirawat di RS omni serta dan layanan yang dia dapat disana, ntah bagaimana caranya tiba” email tersebut sampai ke tangan pihak omni, padahal pada saat itu bu prita hanya mengirimkan ke temannya tersebut, dan karna curhatan tersebut akhirnya bu prita di polisikan oleh pihak RS omni dan sempat menjalani hukuman selama 3 bulan sejak 13 mei 2009. Dan dari sinilah nama prita mencuat karena dirasa beliau mendapatkan ketidak adilan hukum.


Dan disini agar bebas juga salah satu syaratnya bu prita harus membayar denda perdata sekian puluh juta agar hukumannya dapat berkurang, dan berkat sosmed juga akhirnya munculah take line koin untuk prita, dan akhirnya pihak prita mengajukan PK, dimana Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari memenangkan PK dan divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dan apabila terbukti bersalah, sebenanya bu prita dapat terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun karena kurangnya bukti akhirnya bu prita divonis bebas, dan kemungkinan email bu prita di spoofing sehingga email beliau bisa terumbar ke lain pihak.

Kasus 8:

Masih inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia siapa ? artiskah ? modelkah ? ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang yang terkenal di kalangan sosialita dan dia pun juga seorang sosialita + tersangka utama dari kasus penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai 40 miliar.

Ya inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.

Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 jura setiap transferan yang dilakukan melinda.












Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.

Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dan disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.

Dan kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari keterangan yang didapat bahwa ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli beberapa mobil WOW dikalangan orang high class seperti hammer, ferrari, dll. Dan kasus melinda dee termasuk kedalam kejahatan kooporasi.

Dan ternyata ada kasus juga yang caranya sama seperti yang dilakukan melinda dee yaitu umar aliyanto yang menjabat relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti Umar sebagai relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau danya hilang. Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga melaporkan kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.

Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.

Kasus 9:

Berikut Ini adalah beberapa kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013 dan berhasil menjerat 8 orang tersangka.
1.   Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online yang di tawarkan melalui sistus www.gudangblackmarket008.com. Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan, yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website, sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
2.  Kedua adalah kasus menawarkan barang gadget murah lewat telepon, dengan mengaku sebagi saudara dari orang yang menjual barang tersebut, akhirnya polisi berhasil menagkap pelakunya di medan pada tanggal 2i maret 2013 dengan pelakunya yaitu pria berinisal FA 32 th dan perempuan ber inisal M berusia 29 th.
3.  Ketiga adalah kasus yang cukup ramai jadi perbincangan, yaitu pelaku menelopn orang tua korbannya, mengaku bahwa anaknya terjaring razia narkoba, dan kalau mau lepas, harus menyetorkan uang tertentu ke rekening pelaku. Dan akhirnya pelakunya dapat ditangkap di medan lagi pada tanggal 30 maret 2013 berinisial WD 20 th.
4.    Keempat adalah perdagangan satwa langka yang diatwarkan melalu FB dan Broadcast BBM, dimana akhirnya polisi menangkap pria berinisial DC 26 di kediamamnnya didekat pelabuhan tanjung priok.
5. Kelima, adalah jasa pembuatan ijasah aspal yang ditawarkan melalu situs www.ptmitraonlineijazah.com. Dimana pelakunya ditangkap pada 27 februari 2014 dan berinisial MH 30th. Dan dari pelakua pertama, ternyata otak semuanya adalah pria berinisial IS yang sedang mendekan di LP salemba dengan kasus yang sama.
6.   Keenam adalah kasus jual beli video pornografi secara online melalui sistus www.dvdsotorexx.com. yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dimana dari kasus tersebut polisi mengkap pelakunya yang berinisial LT 40 th.
7.   Masih kasus yang sama yaitu kasus jual beli video porno secara online yang dilakukan oleh situs website http://jualbelibokep.com dan dikirim melalu jasa pengiriman ekspidisi, dari sini polisi menangkap pria berinisial WR alias BD 44 th yang berperang sebagai pelaku tunggal dalam membuat, menggadankan dan menyebarluaskannya.

Sebenarnya masih banyak kasus cyber crime yang ada, namun menurut saya dalam hal ini kasus yang saya angkat sudah mewakili beberapa contoh kasus yang sudah ada.

Sumber:


 ETIKA & PROFESIONALISME TSI#
 

Dimas Amiluhur Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Blogger Template © 2009